Sabtu, Agustus 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Advertorial

SPAN Soroti Dugaan Peran Oknum Kapolsek dan Pendeta di Balik Skandal Pupuk Popayato

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Agustus 13, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, News, Opini, Parlemen, Politik
0
SPAN Soroti Dugaan Peran Oknum Kapolsek dan Pendeta di Balik Skandal Pupuk Popayato
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABRAK Tekankan Integritas Aparat, Dua Organisasi Siap Mempresure Polres dan Kejaksaan

KONTRADIKSI.ID, Pohuwato — Serikat Petani dan Nelayan (SPAN) bersama Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) melancarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 16 April 2025 yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada FW, seorang pendeta di Popayato, dinilai jauh dari rasa keadilan. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri Marisa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Related posts

Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan

Juli 16, 2026
Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna,  Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Juli 14, 2026

Ketua SPAN, Usman Nggilu, menilai penyidikan dan penuntutan kasus ini cacat prosedur. Ia menuding ada upaya sistematis untuk menyembunyikan keterlibatan oknum Kapolsek Popayato berinisial LO dan seorang anggota Polsek berinisial RD, meski bukti menunjukkan keduanya memiliki hubungan erat dengan FW.

“Bukti percakapan antara FW, oknum Kapolsek, dan NW, pemilik UD Jofael, menunjukkan bisnis pupuk ilegal ini berjalan lama dan melibatkan oknum aparat. Bukti itu pernah kami serahkan melalui LSM LABRAK, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan,” ungkap Usman pada Selasa (12/08).

Kabid Humas LSM LABRAK, Mohammad Alulu, menegaskan bahwa inti persoalan kasus ini terletak pada integritas aparat penegak hukum — baik penyidik Polres Pohuwato maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Marisa.

“Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah terlibat atau membiarkan fakta penting disembunyikan, maka yang hilang bukan hanya keadilan dalam satu kasus, tapi juga kepercayaan publik pada institusi hukum,” tegas Alulu.

Alulu menilai, vonis ringan terhadap FW hanyalah konsekuensi dari proses hukum yang tidak transparan. Menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa kedua oknum aparat tersebut sudah dijatuhi sanksi etik oleh Propam Polda Gorontalo, namun di ranah pidana, perannya menguap tanpa jejak.

Distribusi pupuk bersubsidi diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan di luar mekanisme resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan:

Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (pidana 5 tahun penjara, denda Rp5 miliar)

Pasal 55-56 KUHP (pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana)

Pasal 368 KUHP (jika ada unsur pemerasan/penyalahgunaan jabatan)

Pasal 52 KUHP (pemberatan hukuman bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan)

Jika terbukti, keterlibatan aparat penegak hukum tidak hanya memperberat sanksi pidana, tetapi juga dapat memicu tuntutan etik, administrasi, bahkan pemberhentian tidak hormat.

SPAN dan LABRAK menyatakan akan melakukan aksi gabungan di depan Polres Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Marisa untuk menekan aparat membuka kembali bukti dan fakta yang disembunyikan.

“Ini bukan sekadar soal pupuk. Ini soal integritas lembaga penegak hukum. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka sistem subsidi negara akan terus menjadi ladang kejahatan terorganisir,” pungkas Alulu.

Usman Nggilu menambahkan, aksi ini diharapkan memberi tekanan moral dan politik hukum, sehingga saat perkara ini diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hakim memiliki dasar pertimbangan yang lebih utuh.

Redaksi

Previous Post

Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan

Next Post

Arogansi Oknum Purnawirawan TNI di Konsesi Tambang, Pendiri LABRAK: “Lahan Penambang Belum Dibayar”

Next Post
Arogansi Oknum Purnawirawan TNI di Konsesi Tambang, Pendiri LABRAK: “Lahan Penambang Belum Dibayar”

Arogansi Oknum Purnawirawan TNI di Konsesi Tambang, Pendiri LABRAK: “Lahan Penambang Belum Dibayar”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

1 bulan ago
Akbar Baderan Jawab Keluhan Petani Bulili di Reses

Akbar Baderan Jawab Keluhan Petani Bulili di Reses

6 bulan ago
Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Kupa dan Kalihidi Babat Cagar Alam Botabo Lokasi Tambang Emas Pakai Ekskavator, Diduga Kebal Hukum

2 bulan ago
Ironi Konservasi: Kupa, Gaisi, dan Darwis Ubah Cagar Alam Potabo Jadi Wilayah Kekuasaan Tambang Ilegal

Ironi Konservasi: Kupa, Gaisi, dan Darwis Ubah Cagar Alam Potabo Jadi Wilayah Kekuasaan Tambang Ilegal

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal Heru Yahudi HPN 2026 Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasat Reskrim Polres Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kasus PETI Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam Patilanggio Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO PETI PETI Bulangita PETI Popayato Barat Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Puskesmas Renly H. Turangan Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato
  • Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.