
Pohuwato — Polemik saham KUD Dharma Tani kembali menjadi tranding topik. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, menuding saham koperasi dijual ke pihak luar. Namun bantahan keras datang dari Sekretaris Badan Pengawas KUD Dharma Tani, Sonni Samoe, SE. (Minggu, 28/9/2025)
“Kami luruskan, tidak ada penjualan saham. KUD masih pemegang saham di Pani Gold Project. Yang terjadi hanyalah restrukturisasi, supaya KUD DHARMA TANI tetap punya posisi di dalam,” tegas Sonni, Minggu (28/9).
Lebih lanjut dia menegaskan, sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian, keputusan besar hanya sah jika lewat Rapat Anggota (RAT). “Sampai hari ini tidak pernah ada RAT yang memutuskan penjualan saham. Jadi klaim itu jelas menyesatkan,” ujarnya.
Menurutnya, Restrukturisasi yang dilakukan semata-mata untuk mengamankan hak anggota dan menjaga agar KUD Dharma Tani tetap punya saham dalam proyek emas terbesar di Pohuwato.
. “Jangan berspekulasi. Fakta yang benar: KUD Dharma Tani masih di dalam, tidak pernah keluar dan yang paling penting, ini adalah urusan bisnis KUD DHARMA TANI, sehingga pihak pihak yang tak punya kapasitas dalam urusan ini sebaiknya tahu diri dan tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan KUD DHARMA TANI” Tutupnya







