
Pohuwato — Setelah menempuh proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, oknum pendeta Fadly Waworuntu akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato (16/10). Ia kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Balayo, Marisa, menyusul rekannya Novly Tooy yang lebih dulu dipenjara.
Kasus ini berawal dari praktik penjualan dan pembelian pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Dalam kasus tersebut, Novly diketahui memiliki perusahaan penjualan pupuk bersubsidi bernama Jovael, dan bersama dengan Fadly Waworuntu melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dilarang diperjual belikan secara bebas.
Putusan Pengadilan Negeri Marisa sebelumnya menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap keduanya. Novly menerima putusan itu, sedangkan Fadly memilih banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo yang kemudian Fadly mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan memanggil Fadly untuk menjalani eksekusi dan menahannya hari ini.
Dengan ditahannya Fadly, kasus pupuk bersubsidi Popayato yang melibatkan dua pelaku utama yakni Fadly Waworuntu dan Nofly Tooy akhirnya tuntas secara hukum. (Red)







