KONTRADIKSI.ID, Pohuwato —Seorang perempuan hamil berinisial SA mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, saat hendak membesuk suaminya yang sedang ditahan di sel Mapolres pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WITA. Insiden tersebut membuat SA yang tengah mengandung tujuh bulan harus menjalani pemeriksaan hingga larut malam dan berujung pada pendarahan hebat.
Kepada sejumlah awak media, SA menceritakan bahwa dirinya datang ke Mapolres bersama adik laki-lakinya untuk mengantarkan makanan kepada sang suami, SV, yang belum lama ini menjalani operasi usus buntu.
“Suami saya sudah beberapa bulan ditahan, dan baru saja menjalani operasi. Saya datang hanya untuk memastikan kondisinya baik-baik saja. Biasanya kalau tidak diberi izin, saya hanya titipkan makanan di piket dan langsung pulang. Tapi hari itu saya diizinkan masuk, jadi saya serahkan langsung ke suami saya,” ujar SA.
Menurut SA, setelah mendapat izin dari petugas piket, ia kemudian masuk ke area tahanan untuk menyerahkan makanan secara langsung. Namun, sesaat setelah berada di depan sel, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni berhenti dan menegurnya. Dengan nada tinggi dan sikap yang disebutnya arogan, Kapolres langsung menegur keras SA.
“Beliau marah-marah, menunjuk-nunjuk saya dan berkata, ‘Kau ini tak mau dengar saya ya? Sudah berulang kali dilarang datang di luar jam besuk, tapi masih juga datang!’,” ungkap SA menirukan ucapan Kapolres.
Tak hanya dimarahi, SA juga mengaku diperintahkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh personel Polres. Dua anggota polisi, yakni Fahmi Suleman dan seorang provos bernama Axel, kemudian membawa SA ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut, kata SA, berlangsung sejak pukul 18.30 WITA hingga pukul 01.30 dini hari, tanpa kehadiran pendamping hukum ataupun penjelasan mengenai hak-haknya sebagai warga negara.
“Selama diperiksa saya sudah merasa sakit di bagian perut. Saya bilang saya hamil, tapi tetap ditahan dan tak diizinkan pulang karena katanya itu perintah Kapolres,” jelas SA.
Setelah mengeluh kesakitan, SA akhirnya dipulangkan. Namun, dalam perjalanan pulang, ia mengalami pendarahan hebat. Keesokan harinya, SA dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato.
Menurut SA, dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa usia kandungannya sudah menginjak 26 minggu atau sekitar tujuh bulan, dan ia telah memasuki pembukaan pertama.
Tanggapan Kapolres Pohuwato
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni membantah telah bersikap intimidatif terhadap SA. Ia menjelaskan bahwa sikap tegas yang diambil saat itu bukan ditujukan kepada SA, melainkan kepada petugas jaga yang dianggap melanggar prosedur.
“Saya lewat gedung tahanan usai magrib, hendak ke acara takziah. Di situ saya melihat ada ibu-ibu dan seorang anak berada di dalam ruang tahanan. Saya tanya ke petugas, ini hari Minggu, bukan hari besuk. Jadi kenapa bisa masuk? Dari keterangan anggota, ibu itu katanya memaksa,” ujar AKBP Busroni.
Menurutnya, tindakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada kelalaian dari petugas atau pelanggaran prosedur oleh pengunjung.
“Ibu itu bukan ditahan, tapi dimintai keterangan sebagai saksi. Karena masuk ke area tahanan itu ada prosedurnya. Kami tindak lanjuti untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya,” tegasnya.
Terkait kondisi kesehatan SA yang mengalami pendarahan usai diperiksa, Kapolres menyatakan pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kami sama sekali tidak tahu soal pendarahan itu. Namun kami tegaskan kembali, masyarakat yang ingin membesuk keluarga di tahanan agar mengikuti aturan. Jam besuk sudah diatur, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis,” pungkasnya. RED