Senin, Maret 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Daerah

MK Putuskan Bahwa Wartawan Tidak Langsung Dituntut Pidana Terkait Pemberitaan

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Januari 19, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontradiksi – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya, atau Terkait Pemberitaan. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Related posts

Momentum Ramadan, Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato Berbagi untuk Masyarakat

Momentum Ramadan, Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato Berbagi untuk Masyarakat

Februari 27, 2026
Bergotong Royong, Para Pelaku usaha Lokal Desa Bulangita Melakukan Normalisasi

Bergotong Royong, Para Pelaku usaha Lokal Desa Bulangita Melakukan Normalisasi

Februari 26, 2026

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Sumber: [Kompascom]

Previous Post

Ketua JMSI Tinjau Kantor Kabar Multimedia Grup, Persiapan JMSI Pohuwato Dinilai Matang

Next Post

JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Next Post
JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Purna Tugas dengan Kehormatan, Isa Ali Diapresiasi Bupati Pohuwato: Estafet Camat Taluditi Kini di Tangan Arfan Mohi

Purna Tugas dengan Kehormatan, Isa Ali Diapresiasi Bupati Pohuwato: Estafet Camat Taluditi Kini di Tangan Arfan Mohi

8 bulan ago
Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

8 bulan ago

Travel Insider: Bengawan Solo Travel Mart Returns For Ninth Time

12 bulan ago
Akbar Baderan Jawab Keluhan Petani Bulili di Reses

Akbar Baderan Jawab Keluhan Petani Bulili di Reses

4 minggu ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Beni Nento Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal HPN 2026 HUT Pohuwato Istana Negara JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasus Curanmor Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam PENAMBANG POHUWATO Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Sepak Bola Tambang Ilegal Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Momentum Ramadan, Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato Berbagi untuk Masyarakat
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato
  • Bergotong Royong, Para Pelaku usaha Lokal Desa Bulangita Melakukan Normalisasi

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.