Sabtu, Februari 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETI

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Februari 14, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETI
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETISatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato, kembali menggagalkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.

Kali ini, Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit Mobil Pickup Merek Daihatsu Grandmax Warna Hitam, 1 Buah Kunci Mobil Grand Max, dan 75 Galon berisi BBM Bersubsidi jenis Solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Related posts

Waduh, PT Bisseta Diduga Menunggak 600 Juta di Proyek PT GSM

Waduh, PT Bisseta Diduga Menunggak 600 Juta di Proyek PT GSM

Februari 12, 2026
PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

Februari 7, 2026

Sementara itu, terlapor (Pelaku) berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, Masing berinisial SL dan HP, kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kata Kasat, BBM bersubsidi jenis solar tersebut diketahui berasal dari Wilayah Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.Barang tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Batudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI.

“Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Tags: Penimbunan BBMPolres PohuwatoTambang Ilegal
Previous Post

Waduh, PT Bisseta Diduga Menunggak 600 Juta di Proyek PT GSM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Perlu Audit Dana: Usman Nggilu Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Kemandirian KUD Darma Tani

Perlu Audit Dana: Usman Nggilu Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Kemandirian KUD Darma Tani

4 bulan ago
Dari Pinggiran ke Pusat Kekuasaan: Laporan Marten Basaur Resmi Diterima Komisi III DPR RI

Dari Pinggiran ke Pusat Kekuasaan: Laporan Marten Basaur Resmi Diterima Komisi III DPR RI

8 bulan ago

Everything You Need to Know About Climbing in Bali’s Mount Batur

11 bulan ago
Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

6 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal HPN 2026 Istana Negara JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam PENAMBANG POHUWATO Penimbunan BBM PETANI POHUWATO Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Sepak Bola Tambang Ilegal Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETI
  • Waduh, PT Bisseta Diduga Menunggak 600 Juta di Proyek PT GSM
  • Iwan Abay Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.