Sabtu, Maret 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Februari 3, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRADIKSI.ID – Selain kasus PETI, Polres Pohuwato juga mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato melalui Konferensi Pers, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim AKP Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan, untuk kasus dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar dikenakan pasal 40 Ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, pada Pasal 55 Undang-undang 2021 tentang Migas.

Related posts

Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

Februari 27, 2026
Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETI

Polres Pohuwato Kembali Cegat Mobil Pengangkut Solar, Diduga untuk Suplay Aktivitas PETI

Februari 14, 2026

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 Miliar Rupiah,” papar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Polres Pohuwato berhasil mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Solar tersebut diamankan dari 2 mobil mobil yang pertama jenis Toyota Hilux kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon, dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.

Tags: Penimbunan BBMPolres Pohuwato
Previous Post

Bukti Penambang Pohuwato Bersama Petani, Kerahkan Alat Berat untuk Pengerukan Irigasi

Next Post

Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Next Post
Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Purna Tugas dengan Kehormatan, Isa Ali Diapresiasi Bupati Pohuwato: Estafet Camat Taluditi Kini di Tangan Arfan Mohi

Purna Tugas dengan Kehormatan, Isa Ali Diapresiasi Bupati Pohuwato: Estafet Camat Taluditi Kini di Tangan Arfan Mohi

9 bulan ago
PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

1 bulan ago
Bongkar Isu Alih Saham, KUD Dharma Tani Buka Suara: “Kami Tidak Pernah Menyetujui”

Bongkar Isu Alih Saham, KUD Dharma Tani Buka Suara: “Kami Tidak Pernah Menyetujui”

6 bulan ago
Paripurna DPRD ke-27: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 dan Penetapan Propemperda 2026

Paripurna DPRD ke-27: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 dan Penetapan Propemperda 2026

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Beni Nento Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal HPN 2026 HUT Pohuwato Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam PENAMBANG POHUWATO Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Teguh Santosa Kecam Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas
  • Momentum Ramadan, Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato Berbagi untuk Masyarakat
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.