KONTRADIKSI.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/48/II/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO yang dilaporkan pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 16.30 WITA oleh korban, Sri Awin Abdullah.
Kejadian pencurian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA. Korban yang merupakan karyawan Koperasi Kinanti Jaya Mandiri, saat itu datang ke kantor sekitar pukul 11.00 WITA untuk mengantarkan setoran tagihan harian. Korban memarkirkan sepeda motor di depan kantor koperasi.
Namun sekitar pukul 12.00 WITA, manajer koperasi saat itu sempat menanyakan terkait posisi kendaraan korban. Sri Awin (korban) seketika kaget, mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Pencarian sempat dilakukan di sekitar lokasi namun kendaraan tidak ditemukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru milik korban diduga akan diperjualbelikan di Wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Diduga kuat kendaraan tersebut berasal dari Wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gorontalo untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka, dipastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik korban. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Gorontalo.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, yakni Agil Alhasni dan Fandy Muda, yang diamankan di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat. Keduanya berperan menerima serta membantu menjual kendaraan hasil curian ke Wilayah Kota Gorontalo. Dari keterangan keduanya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni Fadel Lawani alias Koko.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 03.40 WITA di salah satu rumah warga.
“Masing-masing terduga pelaku serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru dengan nomor polisi DM 3396 DW telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Akp Khoirunnas S.I.K M.H.








