KONTRADIKSI.ID, Pohuwato – Tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang penambang lokal di kawasan Cagar Alam Potabo mengguncang nalar publik Pohuwato. Tak tinggal diam, Ketua Ormas SPAN (Serikat Petani dan Nelayan) Pohuwato, Usman Nggilu, secara resmi melaporkan Zainudin Umuri ke SPKT Polres Pohuwato, Senin (04/8/2025), atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyalahi aturan konservasi alam.
Korban, Nani Atune alias Ka Nani (53), seorang penambang tradisional asal Dusun Hele, Desa Hulawa, tewas seketika setelah kepalanya dihantam batu besar yang jatuh dari tebing akibat operasi excavator. Tragisnya, insiden maut ini terjadi di dalam kawasan Cagar Alam Potabo, wilayah yang semestinya steril dari segala bentuk aktivitas ekstraktif.
“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah konsekuensi langsung dari pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara,” tegas Usman Nggilu usai menyerahkan dokumen laporan ke SPKT Polres Pohuwato.
Potabo, yang secara hukum tercantum sebagai bagian dari kawasan lindung, kini berubah menjadi arena eksploitasi brutal. Bukannya menjaga kelestarian, justru para pelaku tambang ilegal membongkar isi perut bumi dengan menggunakan alat berat tanpa izin, menebar ancaman bagi lingkungan dan nyawa manusia.
Dalam laporan resminya, SPAN menyatakan bahwa Zainudin Umuri merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian tambang tersebut, termasuk alat berat excavator Hyundai berwarna kuning yang beroperasi di TKP saat insiden terjadi. Ironisnya, usai kejadian, aktivitas tambang tidak berhenti—alat berat tetap bekerja, seakan tidak pernah terjadi kematian seorang warga miskin yang hanya mencari sesuap nasi.
Usman menilai kejadian ini sebagai bentuk pembiaran sistematis oleh negara, di mana kawasan konservasi dijarah dengan leluasa tanpa ada kontrol dan penindakan serius.
“Jika Cagar Alam saja bisa dibobol dan menelan korban jiwa, lalu di mana makna kedaulatan hukum kita? Jangan sampai masyarakat menilai, hukum hanya tajam ke bawah,” tambah Usman.
Ormas SPAN mendesak Polres Pohuwato untuk:
- Menutup total aktivitas PETI di Cagar Alam Potabo;
- Menyita alat berat dan membekukan semua kegiatan tambang;
- Menangkap Zainudin Umuri dan membongkar jaringan pelindung di balik PETI Potabo;
- Mengembalikan fungsi ekologis kawasan Potabo sebagai ruang konservasi, bukan ruang kematian.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menjadi uji integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi kawasan strategis nasional dari kehancuran ekologis dan korban jiwa.
Potabo merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam di Kabupaten Pohuwato yang secara hukum berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setiap aktivitas penambangan di kawasan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Lingkungan Hidup lainnya.
REDAKSI