Selasa, Agustus 12, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Advertorial

Tambang Ilegal Ala Kartel: Yusrin-Kasim Cs Di-Back Up Polhut dan Kades, Diduga ‘Setor Aman’ ke Polsek

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Juli 24, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, News, Opini
0
Tambang Ilegal Ala Kartel: Yusrin-Kasim Cs Di-Back Up Polhut dan Kades, Diduga ‘Setor Aman’ ke Polsek
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRADIKSI.ID, Pohuwato. –Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan tajam. Di wilayah kilo 18, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, aktivitas tambang ilegal diduga dijalankan secara masif oleh Yusrin, Kasim, dan kelompoknya dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Ironisnya, operasi ini tak hanya dibiarkan, tapi justru disebut-sebut dibekingi oleh oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa Molosipat Utara, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan lingkungan.

Dari informasi yang diterima redaksi pada Kamis (24/07), diketahui bahwa Yusrin, Kasim, dan kelompoknya (Cs) mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya diketahui, tapi juga dilindungi oleh sejumlah pihak berwenang.

Related posts

Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan

Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan

Agustus 11, 2025
Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Agustus 9, 2025

“Kegiatan itu tidak tersentuh hukum karena ada yang membekingi. Oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa sendiri yang ikut main. Setorannya, menurut info yang kuat, juga rutin mengalir ke Polsek Popayato Barat,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dengan keterlibatan alat berat jenis ekskavator, aktivitas PETI ini secara jelas menunjukkan bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat skala kecil, melainkan kegiatan ilegal skala industri yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan dukungan langsung dari aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan ini secara nyata bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 50 ayat (3) huruf g:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.”

Pasal 78 ayat (6):

“Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

3. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

4. Pelanggaran Etik oleh Anggota Polri dan Aparatur Negara

Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Melarang keras anggota Polri menerima gratifikasi, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas ilegal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf e:

“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
Jika terbukti, kepala desa dapat diberhentikan serta diproses secara pidana.

PETI di Molosipat Utara ini bukan hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga menciptakan krisis ekologi dan sosial. Hutan rusak, aliran sungai tercemar, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat sama sekali—sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari pembiaran sistemik oleh aparatur.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kegiatan ilegal ini adalah bentuk nyata dari kejahatan jabatan, yang mencoreng integritas institusi serta menghambat cita-cita reformasi birokrasi dan supremasi hukum.

Publik menuntut langkah tegas dari:

Kapolres Pohuwato, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Polsek Popayato Barat;

Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, untuk menindak oknum Polisi Kehutanan;

Inspektorat Daerah dan Dinas PMD, untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Molosipat Utara;

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan.

“Jika negara tidak mampu membersihkan internal aparaturnya sendiri, maka penegakan hukum hanya menjadi retorika, bukan realita,” kata salah satu tokoh masyarakat yang mengamati langsung aktivitas tambang tersebut.

KABARungkaptuntas.id berkomitmen terus melakukan investigasi dan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Hak jawab terbuka bagi pihak Polsek Popayato Barat, Kepala Desa Molosipat Utara, dan instansi kehutanan yang disebutkan dalam laporan ini.

Untuk publik yang peduli lingkungan dan supremasi hukum, inilah saatnya menolak pembiaran. PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghancuran masa depan bersama jika tak segera dihentikan.

TimRED

Previous Post

Energi Sosial dari Bumi Tambang: Haji Suci dan BKPRMI Wujudkan Jumat Berkah di Buntulia

Next Post

Kapolres Bantah Intimidasi Ibu Hamil yang Alami Pendarahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Pohuwato

Next Post
Kapolres Bantah Intimidasi Ibu Hamil yang Alami Pendarahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Pohuwato

Kapolres Bantah Intimidasi Ibu Hamil yang Alami Pendarahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Dua Jam Usai Tikam Mantan Kekasih Pacar, Pria di Gorontalo Diciduk Polsek Kota Utara

Dua Jam Usai Tikam Mantan Kekasih Pacar, Pria di Gorontalo Diciduk Polsek Kota Utara

2 bulan ago

Mobile Data, Not Internet Service Providers, To Be Blocked In Bali During Nyepi

4 bulan ago
Menambang Kebaikan, Menebar Kepedulian: Aksi Jumat Berkah Haji Suci

Menambang Kebaikan, Menebar Kepedulian: Aksi Jumat Berkah Haji Suci

2 minggu ago

Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

5 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Konservasi: Kupa, Gaisi, dan Darwis Ubah Cagar Alam Potabo Jadi Wilayah Kekuasaan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamil, Diperiksa Semalam Suntuk, Lalu Berdarah: LSM Labrak Desak Investigasi Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kontradiksi.id

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan
  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur
  • Haji Suci Bagikan 100 Paket Makanan Siap Saji di Simpang Marisa, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Jumat

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

Recent News

Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan

Ketua SPAN Kecam Keras Tragedi Maut PETI Tomula: Minta Penegakan Hukum Berlapis Berdasarkan Regulasi Konservasi dan Lingkungan

Agustus 11, 2025
Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Agustus 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.