Jumat, Januari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Daerah

MK Putuskan Bahwa Wartawan Tidak Langsung Dituntut Pidana Terkait Pemberitaan

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Januari 19, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontradiksi – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya, atau Terkait Pemberitaan. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Related posts

Ketua JMSI Tinjau Kantor Kabar Multimedia Grup, Persiapan JMSI Pohuwato Dinilai Matang

Ketua JMSI Tinjau Kantor Kabar Multimedia Grup, Persiapan JMSI Pohuwato Dinilai Matang

Januari 14, 2026
Ketua DPC Gerindra Saipul Mbuinga Bersama Pengurus Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Hulawa

Ketua DPC Gerindra Saipul Mbuinga Bersama Pengurus Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Hulawa

Januari 3, 2026

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Sumber: [Kompascom]

Previous Post

Ketua JMSI Tinjau Kantor Kabar Multimedia Grup, Persiapan JMSI Pohuwato Dinilai Matang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Aksi Refleks Sopir Selamatkan Diri: Gagal Menanjak di Tanjakan Mananggu, Truk Nyaris Terguling Ke Jurang !

3 bulan ago
Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

6 bulan ago
Kontradiksi Tambang Dengilo: Diimbau Berhenti, Tapi Tak Pernah Dilarang?

Kontradiksi Tambang Dengilo: Diimbau Berhenti, Tapi Tak Pernah Dilarang?

7 bulan ago
Delusi Kemerdekaan: Kedaulatan yang Dikorbankan di Atas Meja Konsesi

Delusi Kemerdekaan: Kedaulatan yang Dikorbankan di Atas Meja Konsesi

5 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • MK Putuskan Bahwa Wartawan Tidak Langsung Dituntut Pidana Terkait Pemberitaan
  • Ketua JMSI Tinjau Kantor Kabar Multimedia Grup, Persiapan JMSI Pohuwato Dinilai Matang
  • Ketua DPC Gerindra Saipul Mbuinga Bersama Pengurus Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Hulawa

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.