POHUWATO, (Kontradiksi) – Seorang wartawan berinisial DH mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan intimidasi saat melakukan pemberitaan terkait salah satu pelaku usaha PETI di wilayah Pohuwato.
Ancaman tersebut diduga disampaikan oleh AIS, yang disebut warga sebagai pengumpul kontribusi atas nama MBA RATNA, melalui percakapan grup WhatsApp.
“DH merasa diancam dibunuh dan diintimidasi. ‘Kita mo bala nga Dahlan lilahitaala’ kata AIS selaku pengumpul kontribusi atas nama mba Ratna,” ujar DH, Selasa(14/07/2026).
DH menyebut ancaman itu membuatnya tidak nyaman.
“Saya diancam dibela, saat percakapan via grup WhatsApp. Menanggapi untuk dibunuh dan dibela, saya tidak senang, jiwa saya terganggu. Istri saya juga khawatir apabila saya keluar rumah,” lanjutnya.
DH menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi.
“Pernyataan ini saya akan laporkan ke Polres Pohuwato besok insyaallah,” katanya.
Selain itu, DH juga menyebut ada pihak lain yang ikut memprovokasi.
“Bukan hanya itu yang memprovokasi juga saya akan lapor atas nama AAN, narasinya bahwa k Ais saya mendukung ba kode k Ais,” ujarnya.
Untuk itu, Menghalang-halangi tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sementara ancaman pembunuhan dapat dijerat *Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kalau ada ancaman/intimidasi, bisa kena 2 jeratan sekaligus: UU Pers + KUHP.
- Undang-Undang Pokok Pers
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 Ayat 1
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana…”
Pasal 4 ayat 2 & 3 = Kemerdekaan pers dijamin. Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.
Ancaman Hukuman Pasal 18 Ayat 1:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,-
Contoh: mengusir dari lokasi, menyita alat, memaksa hapus berita, mengancam.
- KUHP – Untuk Ancaman & Intimidasi
- Pasal 29 KUHP – Ancaman Pembunuhan
Barang siapa dengan maksud menakut-nakuti mengancam dengan pembunuhan.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun - Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi
Memaksa, mengancam dengan kekerasan agar orang berbuat/tidak berbuat sesuatu.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun - Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Kalau sampai ada kekerasan fisik.
Ancaman: 2 tahun 8 bulan - Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan Ancaman Kalau ancamannya “bayar atau akan saya bunuh/sebar”. Ancaman: 9 tahun penjara
- Jika Pelaku “Pengumpul Kontribusi PETI”
Bisa kena berlapis: - Pasal 18 UU Pers= karena menghalangi tugas jurnalistik
2.Pasal 29 KUHP= karena ancam bunuh
3.Pasal 161 UU No. 3/2020 Minerba = karena memfasilitasi PETI
Laporan: Tim Redaksi KMG Kabar Multimedia Grup







