Selasa, Juli 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Daerah

Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Juli 14, 2026
in Daerah
0
Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna,  Korban Lapor ke Polres Pohuwato
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POHUWATO, (Kontradiksi) – Seorang wartawan berinisial DH mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan intimidasi saat melakukan pemberitaan terkait salah satu pelaku usaha PETI di wilayah Pohuwato.
Ancaman tersebut diduga disampaikan oleh AIS, yang disebut warga sebagai pengumpul kontribusi atas nama MBA RATNA, melalui percakapan grup WhatsApp.

“DH merasa diancam dibunuh dan diintimidasi. ‘Kita mo bala nga Dahlan lilahitaala’ kata AIS selaku pengumpul kontribusi atas nama mba Ratna,” ujar DH, Selasa(14/07/2026).

Related posts

Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Juli 13, 2026
BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

Juli 7, 2026

DH menyebut ancaman itu membuatnya tidak nyaman.
“Saya diancam dibela, saat percakapan via grup WhatsApp. Menanggapi untuk dibunuh dan dibela, saya tidak senang, jiwa saya terganggu. Istri saya juga khawatir apabila saya keluar rumah,” lanjutnya.
DH menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi.
“Pernyataan ini saya akan laporkan ke Polres Pohuwato besok insyaallah,” katanya.

Selain itu, DH juga menyebut ada pihak lain yang ikut memprovokasi.
“Bukan hanya itu yang memprovokasi juga saya akan lapor atas nama AAN, narasinya bahwa k Ais saya mendukung ba kode k Ais,” ujarnya.

Untuk itu, Menghalang-halangi tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sementara ancaman pembunuhan dapat dijerat *Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kalau ada ancaman/intimidasi, bisa kena 2 jeratan sekaligus: UU Pers + KUHP.

  1. Undang-Undang Pokok Pers
    UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 18 Ayat 1

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana…”
Pasal 4 ayat 2 & 3 = Kemerdekaan pers dijamin. Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.

Ancaman Hukuman Pasal 18 Ayat 1:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,-
Contoh: mengusir dari lokasi, menyita alat, memaksa hapus berita, mengancam.

  1. KUHP – Untuk Ancaman & Intimidasi
  2. Pasal 29 KUHP – Ancaman Pembunuhan
    Barang siapa dengan maksud menakut-nakuti mengancam dengan pembunuhan.
    Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun
  3. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi
    Memaksa, mengancam dengan kekerasan agar orang berbuat/tidak berbuat sesuatu.
    Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun
  4. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
    Kalau sampai ada kekerasan fisik.
    Ancaman: 2 tahun 8 bulan
  5. Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan Ancaman Kalau ancamannya “bayar atau akan saya bunuh/sebar”. Ancaman: 9 tahun penjara
  6. Jika Pelaku “Pengumpul Kontribusi PETI”
    Bisa kena berlapis:
  7. Pasal 18 UU Pers= karena menghalangi tugas jurnalistik
    2.Pasal 29 KUHP= karena ancam bunuh
    3.Pasal 161 UU No. 3/2020 Minerba = karena memfasilitasi PETI

Laporan: Tim Redaksi KMG Kabar Multimedia Grup

Previous Post

Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

President Joko “Jokowi” Widodo Refuses to Sign MD3 Law

1 tahun ago
Laga Menarik Tim Jurnalis Pohuwato VS Kabgor, Adu Gengsi dan Pengalaman

Laga Menarik Tim Jurnalis Pohuwato VS Kabgor, Adu Gengsi dan Pengalaman

5 bulan ago
Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

Struktur Saham PETS Berubah, Anggota Koperasi Meradang: “Kesejahteraan Tak Pernah Kami Rasakan”

10 bulan ago

Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal Heru Yahudi HPN 2026 Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasat Reskrim Polres Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kasus PETI Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam Patilanggio Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO PETI PETI Bulangita PETI Popayato Barat Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Puskesmas Renly H. Turangan Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato
  • Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali
  • BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.