POHUWATO – Dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian dilaporkan terjadi di wilayah pertambangan Jahiya, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Pelapor, Hamid Detu, menuding Daru Suleman bersama sejumlah rekannya sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
“Daru Suleman bersama kawan‑kawannya melakukan pencurian dan perampasan di lokasi Jahiya,” tegas Hamid Detu saat menyampaikan laporannya kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Hamid juga mempertanyakan kejelasan status lokasi yang diklaim oleh pihak lawan: “Mereka menyebut memiliki wilayah di Jahiya. Jika benar ada, di mana batas‑batasnya, sejak tahun berapa dibuka, dan siapa saja saksi‑saksi yang menguatkan?”
Sebelum masuk ke jalur hukum, persoalan ini sempat dibawa ke ranah musyawarah desa. Menurut keterangan Hamid, kejadian dilaporkan sekitar November 2025 di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan telah diperiksa oleh Sekretaris Desa serta aparat setempat. Saat itu desa sudah memutuskan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak guna memperjelas batas dan kepemilikan.
“Namun saat saksi seharusnya hadir, pihak mereka justru tidak muncul. Sebaliknya, kami yang dilaporkan ke desa, padahal kami yang merasa dirugikan. Karena tidak menemukan titik temu dan ketidakhadiran mereka saat diminta bukti, kami merasa keberatan dan akhirnya memutuskan melapor ke Polres Pohuwato. Saat ini kasus sudah ditangani pihak kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan aturan hukum, perbuatan yang dilaporkan masuk dalam kategori tindak pidana:
✅ Pencurian — Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 60 juta.
✅ Pencurian dengan kekerasan / Perampasan — Pasal 365 KUHP
Jika pencurian disertai, didahului atau diikuti kekerasan/ancaman kekerasan, ancaman hukuman lebih berat: penjara antara 9 hingga 15 tahun, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penanganan penyidik Polres Pohuwato guna melengkapi bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.
Laporan: Tim Redaksi KMG Kabar Multimedia Grup







