POHUWATO– Seorang pengumpul kontribusi tambang emas tanpa izin / PETI berinisial AIS diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada wartawan.
Ancaman tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan terkait aktivitas PETI di wilayah Bulangita Teratai yang diduga dibekingi oleh AIS.
Menurut keterangan korban, AIS marah karena pemberitaan tersebut seperti menyinggung perannya sebagai pengumpul kontribusi atas nama MBA RATNA di lokasi PETI.
Ais mengatakan bahwa, mba Ratna dengan kita, nga ubo binatang dia Kase doy tetap ba muat, kata Ais dalam Grup Wahsahap.
Terkait tuduhan Kase doy dalam bentuk emplop, kata ubo saya taru di kursi saya tidak ambil. Bagaimana saya mo ambil mba Ratna pesikap tidak bagus, Mala saya katanya dia cari Lo orang, ini kita partai juga bacari pangana, terus kita so lapor, kata mba Ratna di kediamannya.
“DH merasa diancam dibunuh dan diintimidasi lewat grup WhatsApp. ‘Kita mo bala nga Dahlan lilahitaala’ itu yang disampaikan AIS,” ujar sumber.
Korban mengaku tidak nyaman dan merasa jiwanya terganggu akibat ancaman tersebut. Bahkan istri korban juga khawatir saat korban keluar rumah.
Selain AIS, korban juga menyebut nama AAN yang diduga ikut memprovokasi dengan narasi “mendukung ba kode k Ais”.
Korban menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polres Pohuwato.
Menghalang-halangi tugas jurnalistik dijerat Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
Ancaman pembunuhan dapat dijerat Pasal 29 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara aktivitas PETI sendiri melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Minerba.
Tim: Botota
penelusuran: Satgas Persatuan wartawan investigasi







