POHUWATO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bolangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/4/2026).
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 11.00 WITA setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan satu unit excavator merek Kobelco di lokasi tersebut.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pohuwato AKP Syang Kalibato bersama Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turagan, S.H., dengan melibatkan sejumlah personel Polres Pohuwato.
Selain unsur kepolisian, kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pihak kecamatan, Satpol PP, aparat desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator Kobelco warna biru sedang beroperasi untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang operator, yakni Muhammad Rivaldy (21), warga Lingkungan Bumi Nipa, Desa Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, serta Robin Hadui (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Pada proses penyitaan barang bukti sekitar pukul 13.36 WITA, petugas sempat menghadapi kendala di lapangan. Pengamanan sempat tertunda akibat adanya upaya penghadangan oleh sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur intelijen.
Untuk menghindari eskalasi situasi, personel di lapangan mengambil langkah antisipatif sambil tetap melakukan koordinasi.
Berdasarkan kronologi, sekitar empat orang yang dipimpin seorang pria berinisial LB datang ke lokasi dan melakukan koordinasi terkait kegiatan penertiban, termasuk meminta agar alat berat tersebut tidak dilakukan penyitaan.
Namun sekitar pukul 14.10 WITA, Kasat Reskrim Polres Pohuwato bersama personel tambahan kembali tiba di lokasi dan memerintahkan agar seluruh barang bukti segera diamankan sesuai prosedur hukum.
Setelah itu, proses penyitaan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.
Sekitar pukul 14.15 WITA, seorang perwira intelijen yang disebut dalam laporan kembali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal tetap harus ditindak dan ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses evakuasi yang berlangsung selama beberapa jam, pada pukul 19.55 WITA, satu unit excavator Kobelco warna biru berhasil diamankan ke Mapolres Pohuwato.
Selain alat berat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 1 unit excavator Kobelco warna biru, Serial number YN15436541 Model SK200XDL-10, 1 unit alcon merek YSK, 2 lembar karpet warna merah, 1 unit alat dulang kayu, 1 buah loyang warna biru, 1 ember berisi material tanah, 1 buah selang gabang warna merah.







