Rabu, Mei 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Februari 3, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRADIKSI.ID – Selain kasus PETI, Polres Pohuwato juga mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato melalui Konferensi Pers, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim AKP Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan, untuk kasus dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar dikenakan pasal 40 Ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, pada Pasal 55 Undang-undang 2021 tentang Migas.

Related posts

Sisir PETI Popayato Barat, Polisi Temukan Sejumlah Alat Berat

Sisir PETI Popayato Barat, Polisi Temukan Sejumlah Alat Berat

Mei 3, 2026
Bantah Tuduhan Buka Praktik Ilegal, Mantri Heru Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bantah Tuduhan Buka Praktik Ilegal, Mantri Heru Bakal Tempuh Jalur Hukum

Mei 1, 2026

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 Miliar Rupiah,” papar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Polres Pohuwato berhasil mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Solar tersebut diamankan dari 2 mobil mobil yang pertama jenis Toyota Hilux kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon, dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.

Tags: Penimbunan BBMPolres Pohuwato
Previous Post

Bukti Penambang Pohuwato Bersama Petani, Kerahkan Alat Berat untuk Pengerukan Irigasi

Next Post

Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Next Post
Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Persiapan HPN 2026, Yayan Karim Apresiasi Semangat Tim Futsal Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

Menakar Peran TNI dalam Distribusi BBM: Respons Tegas Dandim Boalemo atas Isu Pembekingan

10 bulan ago

Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

11 bulan ago
PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

PSI Gorontalo Kecewa dengan Pelayanan Polres Pohuwato

3 bulan ago
Ketua DPC Gerindra Saipul Mbuinga Bersama Pengurus Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Hulawa

Ketua DPC Gerindra Saipul Mbuinga Bersama Pengurus Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Hulawa

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal Heru Yahudi HPN 2026 Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasat Reskrim Polres Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kasus PETI Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam Patilanggio Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO PETI PETI Bulangita PETI Popayato Barat Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Puskesmas Renly H. Turangan Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Amankan Operator Alat Berat di Lokasi PETI Hulawa, Diduga Libatkan Oknum Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Sisir PETI Popayato Barat, Polisi Temukan Sejumlah Alat Berat
  • Bantah Tuduhan Buka Praktik Ilegal, Mantri Heru Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • PETI Bulangita Digrebek, Polres Pohuwato Sita Excavator dan Tangkap Dua Operator

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.