POHUWATO, Kontradiksi.id – Dua warga bernama Kupa dan Kali hidi merupakan warga desa taluduyunu Utara, kecamatan buntulia dilaporkan melakukan pembabatan lahan sekaligus aktivitas yang diduga penambangan emas di kawasan Cagar Alam (CA) Botabo, Kabupaten Pohuwato.
Keduanya diketahui menggunakan alat berat ekskavator untuk mengerjakan wilayah yang statusnya jelas sebagai kawasan lindung, sehingga memicu persepsi kuat di masyarakat bahwa mereka bertindak seolah‑olah kebal hukum dan lepas dari pengawasan instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini berlangsung secara terbuka. Penggunaan ekskavator tidak hanya menebang pohon dan membabat vegetasi, tetapi juga menggali tanah secara mendalam—sesuai ciri penambangan emas—yang membuat kerusakan terjadi jauh lebih cepat, meluas, dan mendasar. Lokasi ini berada di bawah tanggung jawab pengawasan Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Dinas ESDM, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Sementara itu, PW. Investigasi mengatakan ini meresahkan karena kerusakan akibat ekskavator berisiko menghancurkan struktur tanah, merusak sumber air, menghilangkan habitat satwa yang dilindungi, serta mengubah bentang alam secara permanen. Fakta bahwa aktivitas berjalan tanpa hambatan berarti menimbulkan dugaan adanya kelonggaran, perlindungan tertentu, atau lemahnya koordinasi dan pengawasan di lapangan.
Secara hukum, pembabatan, perusakan, perambahan kawasan cagar alam, serta pertambangan emas tanpa izin di wilayah konservasi merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang‑Undang Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
PW. Investigasi menuntut kepolisian, kehutanan, BKSDA, dan instansi pertambangan segera turun tangan: hentikan aktivitas secara total, amankan alat berat yang digunakan, proses hukum pelaku, serta bongkar dugaan yang membuat mereka berani bertindak seolah tidak tersentuh aturan. Tanpa penindakan yang cepat, transparan, dan tegas, kerusakan di CA Botabo dikhawatirkan akan makin parah dan sulit dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.
Redaksi







