Jumat, Agustus 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Daerah

5 Unit Alat Berat Hitachi Garap Cagar Alam Titikbor: Daeng Body Diduga Kebal Hukum

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Juni 28, 2026
in Daerah
0
5 Unit Alat Berat Hitachi Garap Cagar Alam Titikbor: Daeng Body Diduga Kebal Hukum

Oplus_131072

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POHUWATO – kontradiksi.id, Kawasan Cagar Alam di wilayah Pohuwato kembali terancam rusak parah. Seorang pelaku berinisial Daeng Body dilaporkan ke media melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan membawa serta mengoperasikan lima unit alat berat merek Hitachi langsung di dalam kawasan lindung tersebut.

Kegiatan pembabatan dan penggalian itu berlangsung terang‑terangan, seolah tak memiliki rasa takut terhadap keberadaan BKSDA, Dinas Kehutanan, maupun Kepolisian, serta dinas terkait lainnya.

Related posts

Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan

Juli 16, 2026
Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna,  Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Juli 14, 2026

Berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi dan diketahui kebenarannya oleh Tim Investigasi PW, kelima alat berat tersebut memang milik Daeng Body dan kini terus aktif merambah serta merusak tutupan lahan dan keutuhan kawasan Cagar Alam. Padahal status hukum kawasan itu mutlak dilarang untuk segala bentuk eksploitasi dan perubahan fungsi.

Kegiatan yang berlangsung tanpa gangguan ini pun memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan atau dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Hal ini membuat pelaku berani bertindak seolah‑olahanya kebal hukum.

Dari sisi aturan yang berlaku, tindakan Daeng Body, pengusaha, pengemudi alat berat hingga tenaga kerja yang terlibat telah menumpuk beberapa pelanggaran serius:

Pasal 406 KUHP – Perusakan Barang“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu…”

Kawasan hutan, tanaman, dan tanah merupakan kekayaan negara yang dilindungi; kerusakan yang dilakukan secara sengaja masuk ranah pidana umum.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-”

Karena sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan apapun, kegiatan PETI ini sudah masuk kategori tindak pidana berat di sektor pertambangan.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di dalam kawasan cagar alam yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan.”

Pelanggaran pasal ini berancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200.000.000,- — jauh lebih berat dibanding sekadar penambangan biasa, karena lokasinya berada di kawasan perlindungan tertinggi.

Sementara itu, Tim PW. Investigasi mengecam keras tindakan ini dan mendesak instansi terkait, mulai dari BKSDA, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, hingga Kepolisian Resor Pohuwato dan Pemerintah terkait, untuk segera menindak dan menangkap Daeng Body beserta seluruh pihak yang terlibat maupun yang diduga memberikan perlindungan.

Kegiatan yang berlangsung lama tanpa gangguan adalah bukti lemahnya pengawasan, atau dugaan buruknya: adanya “jalur aman” yang disediakan oknum. Jika dibiarkan, Cagar Alam akan hilang, air tanah terganggu, habitat satwa musnah, dan kerugian negara tak terhitung nilainya.

Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Di Pohuwato maupun seluruh wilayah Gorontalo, perlindungan alam adalah tugas bersama, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab, tak peduli siapa yang dibelakangnya.

Laporan: Butota

Analisis: Tim PW.Investigasi

Previous Post

Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

Next Post

BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

Next Post
BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

BANJIR LUMPUR RESAHKAN WARGA BULANGITA, DIDUGA AKIBAT AKUMULASI AKTIVITAS PETI MAKIN MERAJALELA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kapolres Bantah Intimidasi Ibu Hamil yang Alami Pendarahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Pohuwato

Kapolres Bantah Intimidasi Ibu Hamil yang Alami Pendarahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Pohuwato

1 tahun ago
Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Kupa dan Kalihidi Babat Cagar Alam Botabo Lokasi Tambang Emas Pakai Ekskavator, Diduga Kebal Hukum

2 bulan ago
Paripurna DPRD ke-27: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 dan Penetapan Propemperda 2026

Paripurna DPRD ke-27: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 dan Penetapan Propemperda 2026

9 bulan ago
SDN 03 Patilanggio Butuh Drainase 150 Meter, Antisipasi Banjir yang Mengganggu Aktivitas Belajar

SDN 03 Patilanggio Butuh Drainase 150 Meter, Antisipasi Banjir yang Mengganggu Aktivitas Belajar

11 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal Heru Yahudi HPN 2026 Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasat Reskrim Polres Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kasus PETI Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam Patilanggio Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO PETI PETI Bulangita PETI Popayato Barat Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Puskesmas Renly H. Turangan Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato
  • Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.