POHUWATO – kontradiksi.id, Kawasan Cagar Alam di wilayah Pohuwato kembali terancam rusak parah. Seorang pelaku berinisial Daeng Body dilaporkan ke media melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan membawa serta mengoperasikan lima unit alat berat merek Hitachi langsung di dalam kawasan lindung tersebut.
Kegiatan pembabatan dan penggalian itu berlangsung terang‑terangan, seolah tak memiliki rasa takut terhadap keberadaan BKSDA, Dinas Kehutanan, maupun Kepolisian, serta dinas terkait lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi dan diketahui kebenarannya oleh Tim Investigasi PW, kelima alat berat tersebut memang milik Daeng Body dan kini terus aktif merambah serta merusak tutupan lahan dan keutuhan kawasan Cagar Alam. Padahal status hukum kawasan itu mutlak dilarang untuk segala bentuk eksploitasi dan perubahan fungsi.
Kegiatan yang berlangsung tanpa gangguan ini pun memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan atau dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Hal ini membuat pelaku berani bertindak seolah‑olahanya kebal hukum.
Dari sisi aturan yang berlaku, tindakan Daeng Body, pengusaha, pengemudi alat berat hingga tenaga kerja yang terlibat telah menumpuk beberapa pelanggaran serius:
Pasal 406 KUHP – Perusakan Barang“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu…”
Kawasan hutan, tanaman, dan tanah merupakan kekayaan negara yang dilindungi; kerusakan yang dilakukan secara sengaja masuk ranah pidana umum.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-”
Karena sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan apapun, kegiatan PETI ini sudah masuk kategori tindak pidana berat di sektor pertambangan.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di dalam kawasan cagar alam yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan.”
Pelanggaran pasal ini berancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200.000.000,- — jauh lebih berat dibanding sekadar penambangan biasa, karena lokasinya berada di kawasan perlindungan tertinggi.
Sementara itu, Tim PW. Investigasi mengecam keras tindakan ini dan mendesak instansi terkait, mulai dari BKSDA, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, hingga Kepolisian Resor Pohuwato dan Pemerintah terkait, untuk segera menindak dan menangkap Daeng Body beserta seluruh pihak yang terlibat maupun yang diduga memberikan perlindungan.
Kegiatan yang berlangsung lama tanpa gangguan adalah bukti lemahnya pengawasan, atau dugaan buruknya: adanya “jalur aman” yang disediakan oknum. Jika dibiarkan, Cagar Alam akan hilang, air tanah terganggu, habitat satwa musnah, dan kerugian negara tak terhitung nilainya.
Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Di Pohuwato maupun seluruh wilayah Gorontalo, perlindungan alam adalah tugas bersama, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab, tak peduli siapa yang dibelakangnya.
Laporan: Butota
Analisis: Tim PW.Investigasi






