POHUWATO, Kontradiksi.id – Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menyampaikan bahwa hak-hak mereka terkait kegiatan pertambangan di wilayah tersebut telah dipenuhi.
Terkait laporan di polres untuk dampak, “Baru-baru ini kami pun sudah menerima seluruh hak yang seharusnya kami peroleh. Bahkan diketahui, Ka Ari Tino untuk 42 pohon kelapa telah menerima pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali untuk periode bulan kedelapan,” ujar salah satu warga, Senin (13/7/2026).
Warga mengaku sangat dihargai atas perhatian yang diberikan oleh para pelaku usaha penanganan masalah tersebut.
“Kami selaku warga yang terkena dampak merasa sangat diperhatikan berkat para pelaku usaha,” tambahnya.
Warga juga menyebut saudara dari pihak yang melapor turut berperan menjaga kerukunan dengan memasang talang di lokasi yang dilaporkan demi kenyamanan bersama.
Selain pemenuhan hak ganti rugi, warga merasakan manfaat nyata dari keberadaan kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Manfaat tersebut antara lain perbaikan jalan pertanian sepanjang hampir satu kilometer hingga pembangunan masjid yang telah selesai dibangun.







