Sabtu, Agustus 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kontradiksi.id
  • Home
    • Home – Layout 1
  • News
  • Advertorial
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Kontradiksi.id
Home Advertorial

Dari Pinggiran ke Pusat Kekuasaan: Laporan Marten Basaur Resmi Diterima Komisi III DPR RI

Redaksi Kontradiksi.id by Redaksi Kontradiksi.id
Juni 23, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, News, Opini, Parlemen, Politik
0
Dari Pinggiran ke Pusat Kekuasaan: Laporan Marten Basaur Resmi Diterima Komisi III DPR RI
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, KONTRADIKSI.ID — Gerakan advokasi hukum warga sipil kini mengetuk pintu parlemen. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Rahman Sahi & Partners, Yosi Marten Basaur secara resmi telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari upaya hukum konstitusional untuk memperoleh perlindungan dan keadilan dalam perkara yang dinilainya mengandung dimensi pelanggaran hak sipil serta kegagalan struktural dalam sistem penegakan hukum di daerah.

Surat resmi bertanggal 18 Juni 2025 tersebut telah diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Permohonan itu diajukan langsung oleh Advokat Rahman Sahi, S.H., M.H., C.P.L., CPArb, yang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konstitusional kliennya untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan proporsional dari negara.

Related posts

Picsart_25-05-21_00-39-48-528

Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan

Juli 16, 2026
Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna,  Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Juli 14, 2026

Dalam surat permohonan tersebut, pihak pemohon menyampaikan niat baik untuk mengadakan audiensi dengan Komisi III guna menyampaikan keluhan, masukan, serta rekomendasi terkait persoalan hukum yang sedang dialami oleh Marten Basaur. Meskipun isi keluhan tersebut belum dapat diungkap ke publik secara detail karena alasan kerahasiaan proses hukum, kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini menyangkut indikasi pelanggaran hak sipil dan permasalahan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.

“Komisi III DPR RI adalah representasi konstitusional rakyat di bidang hukum dan keadilan. Maka, permohonan ini adalah ekspresi dari kepercayaan warga sipil terhadap supremasi hukum dan mekanisme pengawasan parlemen,” ungkap Advokat Rahman Sahi kepada media pada senin, (23/06).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa mereka menantikan panggilan resmi dari Komisi III DPR RI dalam waktu dekat, untuk memfasilitasi pertemuan langsung serta penyampaian data dan dokumen pendukung yang relevan.

Langkah ini dinilai penting dalam konteks mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum. Dalam konstitusi maupun dalam kerangka hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, termasuk kepada lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi yudisial dan eksekutif di bidang hukum.

Menurut Rahman Sahi, dalam sistem demokrasi yang sehat, partisipasi publik bukan hanya dibatasi pada pemilu, tetapi juga diwujudkan melalui saluran pengaduan, audiensi, dan hak uji publik atas kinerja lembaga negara. “Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk membuka ruang klarifikasi, dialog, dan koreksi institusional secara elegan,” tegasnya.

Apabila audiensi disetujui dan berjalan sebagaimana harapan, hal ini akan menjadi preseden penting dalam memperkuat relasi antara warga sipil dan wakil rakyat sebagai instrumen pengawasan dan advokasi kebijakan hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Komisi III DPR RI belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebut bahwa proses verifikasi administrasi surat permohonan telah berjalan dan panggilan audiensi kemungkinan dijadwalkan dalam waktu dekat. RED

Previous Post

Dua Jam Usai Tikam Mantan Kekasih Pacar, Pria di Gorontalo Diciduk Polsek Kota Utara

Next Post

Kontradiksi Tambang Dengilo: Diimbau Berhenti, Tapi Tak Pernah Dilarang?

Next Post
Kontradiksi Tambang Dengilo: Diimbau Berhenti, Tapi Tak Pernah Dilarang?

Kontradiksi Tambang Dengilo: Diimbau Berhenti, Tapi Tak Pernah Dilarang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Nyepi Celebrations: Mobile Internet Turned Off For Bali’s New Year

1 tahun ago
Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna,  Korban Lapor ke Polres Pohuwato

Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

4 minggu ago

Life on the Edge: At home in Mount Agung’s Danger Zone

1 tahun ago
Tambang Ilegal Ala Kartel: Yusrin-Kasim Cs Di-Back Up Polhut dan Kades, Diduga ‘Setor Aman’ ke Polsek

Tambang Ilegal Ala Kartel: Yusrin-Kasim Cs Di-Back Up Polhut dan Kades, Diduga ‘Setor Aman’ ke Polsek

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel

BROWSE BY TOPICS

2018 League AKBAR BADERAN Balinese Culture Bali United Berbagi Takjil Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan DPRD POHUWATO Futsal Heru Yahudi HPN 2026 Istana Negara JMSI JMSI Pohuwato Jurnalis Pohuwato Kasat Reskrim Polres Pohuwato Kasus Curanmor Kasus HAM Kasus PETI Kodim 1313 Pohuwato Market Stories Muzamil Hasan National Exam Patilanggio Penimbunan BBM Persit PETANI POHUWATO PETI PETI Bulangita PETI Popayato Barat Pohuwato Polres Pohuwato Proyek PSI Gorontalo PT Bisseta PT GSM Puskesmas Renly H. Turangan Sepak Bola Tambang Ilegal Teguh Santosa Visit Bali Yayan Karim

POPULAR NEWS

  • Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    Paradoks Keadilan: Senjata Laras Panjang Mengawal Mesin di Tanah Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Tak Profesional, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Soal Pupuk Bersubsidi di Popayato Cederai Rasa Keadilan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuaknya Percakapan Rahasia: Indikasi Skenario Terstruktur antara Oknum Pendeta dan Oknum Kapolsek dalam Kasus Pupuk Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Rampok dan Curi di Lokasi Tambang Jahiya, Daru Suleman Cs Dilaporkan ke Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Menyediakan Informasi dan berita akurat, terpercaya

Follow us on social media:

Recent News

  • Gegara Lindungi Mba Ratna Terkait Kontribusi di PETI Bulangita Teratai, AIS Ancam Wartawan
  • Wartawan Diancam “Dibunuh dan Dibela” Saat Liput Lokasi Tambang Ilegal Marisa Milik Mba Ratna, Korban Lapor ke Polres Pohuwato
  • Terkait laporan di polres: Ganti Rugi 42 Pohon Kelapa Sudah Dibayar 2 Kali

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Politik
  • Travel
Kontradiksi.id

PT Kabar Multimedia Group

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Opini

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.